Dimana setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5.Miliar. (*)
Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal, 96 Jam Tim Bea cukai Intai di Laut Sambas
Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Try Juliansyah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger