Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal, 96 Jam Tim Bea cukai Intai di Laut Sambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea cukai Gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Kalbagsel berhasil menggagalkan ekspor Ilegal Rotan oleh petugas gabungan Bea Cukai dalam kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyelidikan Ekspor ilegal 100 Rotan Ton asal Sampit Kalteng yang akan dikirim ke Malaysia, petugas Bea Cukai lakukan penyelidikan selama 96 jam di perairan laut Tanjung datu' kecamatan Paloh kabupaten Sambas

"Sebelum di amankan oleh tim gabungan bea Cukai, Bermula petugas Beacukai Kalbagsel mendapatkan informasi kalau KMP Buana Utama ini akan melakukan pengiriman Rotan ratusan Ton pada tanggal 14 Maret 2021 ke Ranai Kepulauan Riau," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting pada Jumat 26 Maret 2021

Dikatakannya lagi, namun yang seharusnya tiba di Ranai tanggal 18 Maret 2021, tapi setelah di selidiki ternyata tidak ada.

Kemudian Bea Cukai Kalbagsel melakukan koordinasi dengan Bea cukai pusat, dan akhirnya di lakukan di penyelidikan.

Baca juga: 100 Ton Rotan Ilegal Akan di Ekspor ke Malaysia Bernilai Rp 1,4 Miliar

"Setelah melakukan koordinasi di internal Bea Cukai, kebetulan saat ini sedang digelarnya kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021, maka selanjutnya bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat dilakukan penyelidikan," kata Ferdinand Ginting

Lanjutnya, penyelidikan dilakukan diantaranya melakukan pengintaian di perairan laut yang menjadi jalur lintasan kapal, yang akhirnya sekitar 4 hari atau sekitar 96 jam berada di laut, KMP Buana Utama yang bawa ratusan ton Rotan di dapati sedang berada di sekitar perairan laut sekitar Tanjung Datu', yang merupakan termasuk wilayah kecamatan Paloh kabupaten Sambas.

"Oleh tim gabungan, KMP Buana Utama sudah dalam perjalanan yakni berada di perairan Tanjung datu' kabupaten Sambas, wilayah tersebut sudah mendekati negara Malaysia, sudah termasuk kawasan perbatasan di bagian laut," ujar Ginting

Dikatakannya lagi, setelah berhasil dicegah, kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan surat keterangan nahkoda yang menyatakan Rotan akan di kirim ke Ranai Kepulauan Riau,

Tetapi kapal didapati sudah berada di Tanjung Datu' Sambas mengarah ke Malaysia.

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemui keterangan palsu atau berbeda, berdasarkan pengakuan Rotan rencana akan di kirim ke Serikei Malaysia, tapi dalam surat keterangan Rotan akan di kirim ke Ranai Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Seperti diketahui petugas Bea cukai Gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Kalbagsel berhasil menggagalkan ekspor Ilegal Rotan oleh petugas gabungan Bea Cukai dalam kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021,

Diperkiraan lebih dari 100 Ton Rotan asal Sampit Kalteng dengan kualitas baik ini bernilai sekitar Rp 1,4 Miliar dengan perkiraan harga Rotan sekitar Rp 12-14 perkilogram.

Kapal pengangkut KLM. Buana Utama berhasil digagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam (SDA) milik Indonesia menuju Malaysia di perairan laut di kabupaten Sambas, pada Minggu 21Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasi BK dan Humas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah ke Malaysia

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Halaman
12

Berita Terkini