Terungkap Tarif Kencan di Kamar Kos Rp 300 Ribu! Cari Pelanggan via MiChat dan Pengakuan PSK

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Pontianak Selatan bersama KPPAD Kalbar mengamankan 17 anak yang diduga kuat melakukan prostitusi online, yang diamankan ke Polsek Pontianak Selatan, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 4 Februari 2021. Dari 17 anak tersebut 10 diantaranya merupakan anak dibawah umur yang diamankan dari dua penginapan berbeda di wilayah Pontianak Selatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang membongkar praktik prostitusi di sebuah Indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa 22 Maret 2021 dini hari.

Dari pengakuan satu di antara Pekerja Seks Komersial (PSK), ia mencari pelanggan melalui aplikasi.

Ia membuka tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang dan tujuh di antaranya mengaku sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.

Baca juga: Profil Cynthiara Alona Tersangka Prostitusi Online yang Miliki Aset Rp 1 Triliun dan Bisnis Properti

Seorang PSK yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang.

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu 24 Maret 2021.

Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.

M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.

Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.

M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.

Baca juga: Mucikari Masih Berumur 18 Tahun, Prostitusi Online Terungkap Saat Tawarkan Gadis Bawah Umur ke ABK

“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.

Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh di antara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online, Gadis 16 Tahun ‘Lelang’ Keperawanan Rp 5 Juta ke Pria Hidung Belang

"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.

Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.

Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.

Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.

"Kami sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengakuan PSK yang Digerebek di Indekos Ciledug, Open BO Lewat Aplikasi, Buka Tarif Rp 300 Ribu

Berita Terkini