TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM Tahap 3 diperkirakan dibuka mulai Maret 2021 ini.
Siapkan seluruh persyaratan untuk daftar ke lembangan yang sudah diusulkan untuk menerima pengajuan Bantuan UMKM.
Setelah mengajukan peserta Bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.
Sebelumnya peserta harus melakukan pengajuan bantuan dengan cara harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dilakukan secara dengan mengakses situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Baca juga: Syarat Daftar UMKM Online 2021 di Http // oss.go.id Daftar BLT UMKM Cara Cek BPUM di Eform BRI
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
Baca juga: SYARAT Daftar BLT UMKM Banpres Maret 2021 Tahap 3, Lewat HP Login www.depkop.go.id & Klik Eform BRI
Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong
2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB