Syarat Daftar UMKM Online 2021 di Http // oss.go.id Daftar BLT UMKM Cara Cek BPUM di Eform BRI

Siapkan seluruh persyaratan untuk daftar ke lembangan yang sudah diusulkan untuk menerima pengajuan Bantuan UMKM

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Bantuan UMKM Eform BRI Tahap 3 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal melanjutkan kembali program Bantuan UMKM atau Banpres BPUM.

Bantuan UMKM Tahap 3 ini diperkirakan dibuka mulai Maret 2021 ini.

Siapkan seluruh persyaratan untuk daftar ke lembangan yang sudah diusulkan untuk menerima pengajuan Bantuan UMKM.

Setelah mengajukan peserta Bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.

Sebelumnya peserta harus melakukan pengajuan bantuan dengan cara harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dilakukan secara dengan mengakses situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Baca juga: Http // oss.go.id Daftar UMKM Online 2021 Cara Dapat Bantuan UMKM Tahap 3 Klik Eform BRI Co Id BPUM

Berikut Cara daftar UMKM online 2021

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Baca juga: Banpres UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Daftar BPUM Tahap 3 Klik eform.bri.co.id/bpum

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong

2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved