Pengakuan Kakek Balon Cabuli Korbannya yang Masih Berusia 6 Tahun di Singkawang

Penulis: Rizki Kurnia
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EI (68) alias Kakek Balon saat dihadirkan pada pergelaran konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Selasa 16 Maret 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Usai diamankan Kepolisian Polres Singkawang, Kakek penjual balon yang merupakan pelaku pencabulan berinisial EI (68), menceritakan kembali kejadian pencabulan yang dia lakukan terhadap Bunga (nama samaran) dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Singkawang pada Selasa 16 Maret 2021.

EI alias Kakek Balon mengaku, dirinya hanya memain-mainkan organ intim Bunga yang baru berusia enam tahun.

Kakek Balon mengatakan, kejadian bermula saat dia diminta oleh salah seorang kerbat korban untuk mengantar korban ke toilet lantaran korban sudah ingin buang air kecil dan kerbatanya tersebut tengah sibuk.

“Minta antar aja sama kakek balon aja,” kata Kakek Balon menirukan perkataan dari kerabat korban tersebut.

Dia yang dimintai tolong tersebut kemudian mengiyakan dan mengantar Bunga untuk buang air kecil.

Baca juga: BREAKING NEWS - Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Berikan Balon Usai Lancarkan Aksi Bejatnya

Setelah mengantar Bunga, lanjutnya, kemudian Bunga kembali duduk disampingnya dan meminta dipangku.

“Dia berpangku-pangku sama saya, disitu saya cuma main-mainkan barangnya (bagian organ intim), gitu,” jelasnya.

Akibat perbutannya tersebut, Bunga kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya, hingga ibunya yang tidak terima melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Singkawang.

“Yah saya mengaku salah lah,” kata Kakek Balon.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Akp Tri Prasetiyo menerangkan pencabulan yang dilakukan kakek tersebut terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.

Dimana seorang kakek yang berprofesi sebagai penjual balon berinisial EI melakukan perbuatan cabulanya kepada Bunga (nama samaran) di kamar mandi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Akp Tri menuturkan peristiwa memalukan tersebut berawal saat EI alias Kakek Balon tengah berjualan di sekitar tempat kejadian yang tengah mengadakan pesta pernikahan.

"Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga, lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara, setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga," jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.

Usai mencabuli Bunga, lanjut Akp Tri, Kakek Balon kemudian memberikan balon kepada Bunga untuk membujuk Bunga agar tidak bercerita kesiapapun.

Namun, bujukan si Kakek Balon tidak berpengaruh, Bunga kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya.

Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan Kakek Balon ke Mapolres Singkawang pada awal Maret 2021 lalu, hingga akhirnya kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.

Atas kasus tersebut, Akp Tri menerangkan Kakek Balon dikenakan Pasal 82 Ayar (1) Undang-undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terkini