Sanksi Administrasi hingga Pidana yang Tak Lapor SPT, Batas Akhir Pengisian SPT Akhir Bulan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Lapor Pajak atau SPT Sebelum 31 Maret 2020 Bisa Kena Denda.

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login ! Batas 31 Maret 2021

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?

Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.

Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"

Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.

Baca juga: Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan

Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.

Silakan klik “OK”.

Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.

Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.

(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor

Berita Terkini