Kapan Tilang Elektronik di Pontianak Mulai Berlaku dan Diterapkan?

Penulis: Ferryanto
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plang pemungumuman lokasi penerapan pemberlakuan tilang elektronik yang di pasang di Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, Sabtu 6 Maret 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diperkirakan akan dimulai April 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemasangan rambu rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE. Untuk tahap penindakan belum, kami baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana," kata Kompol Rio di kantornya Sabtu 6 Maret 2021.

Kasat Lantas mengatakan, sebagai persiapan penerapan tilang elektronik, saat ini Personel Satlantas Polresta Pontianak sedang menjalani pelatihan di Ditlantas Polda Kalbar.

Untuk tahap awal, penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan bertahap akan di pasang ke berbagai titik di Kota Pontianak.

Baca juga: Apa Tilang Elektronik? Tips Tak Kena Tilang Online atau E-TLE! Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV

CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.

Pada lokasi tersebut, CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, di beberapa titik jalan Ayani pun akan di pasang CCTV untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

CCTV E-TLE itu nantinya dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.

"Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan," jelasnya.

Setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran, maka data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan kepihak pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan nantinya akan diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.

Bila tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan di blokir oleh Samsat.

Bagaimana Jika Tak Melanggar Tapi Dikirimi Surat?

Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.

Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Tetapi penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Sebab bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis website tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Tak Melanggar, Ini yang Harus Dilakukan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Berita Terkini