Apa Tilang Elektronik? Tips Tak Kena Tilang Online atau E-TLE! Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV

Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Pemungumuman lokasi penerapan tilang elektronik yang dipasang di Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, Sabtu 6 Maret 2021. Kota Pontianak segera menerapkan tilang online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Anda sudah mengerti tentang cara kerja tilang online atau tilang elektronik?

Kalau belum, tidak perlu khawatir karena E-Tilang bukan hal yang harus ditakutkan.

Bahkan sebaliknya, teknologi tersebut akan membuat kita berkendara dengan lebih aman dan nyaman di ibukota.

Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sosialisasi penerapan Tilang Online atau Tilang Elektronik tersebut dimulai di sepanjang Jalan Ayani (Jenderal Ahmad Yani) Pontianak.

Baca juga: Polresta Pontianak Terapkan Tilang Elektronik, Legislator Pontianak Berikan Dukungan

Papan pengumuman bertuliskan 'Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Patuhi Peraturan Berlalu Lintas' dipasang di perempatan yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sulung Lelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman.

Kemudian, titik kedua dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi terkait penerapan Tilang Elektronik tersebut, diperkirakan Tilang Elektronik diterapkan pada April 2021.

"Saat ini masih tahap sosialisasi pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE. Untuk tahap penindakan belum, baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana,” ujar Kompol Rio, ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 6 Maret 2021.

Warga bersepeda di Jalan A.Yani, Pontianak, Sabtu (20/6/2020) pagi. Menuju penerapan new normal, tampak warga antusias bersepeda disejumlah jalanan kota Pontianak.
Warga bersepeda di Jalan A.Yani, Pontianak, Sabtu 20 Juni 2020 pagi. Menuju penerapan new normal, tampak warga antusias bersepeda disejumlah jalanan kota Pontianak. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Untuk tahap awal, Penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan bertahap akan di pasang ke berbagai titik di Kota Pontianak.

CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.

Di lokasi tersebut, CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, berupa Tidak Menggunakan Helm, Sabuk Pengaman, pelanggaran Marka Jalan, menggunakan handphone saat berkendara, serta sejumlah pelanggaran lain.

Selain itu, di beberapa titik jalan Ayani pun akan di pasang CCTV untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

CCTV E-TLE itu nantinya, dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.

"Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved