AHY Minta Perlindungan Hukum dan Hentikan KLB, Surati Kapolri Menkum HAM hingga Menko Polhukam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat permohonan dibuat menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut akan segera digelar.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Partai Demokrat menguraikan alasan-alasannya. 

"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

Baca juga: Kongres Luar Biasa, DPP Demokrat Sebut Dorongan Insentif Money Politik

Foto lokasi acara KLB Demokrat yang bakal digelar hari ini. (Twitter @bumnbersatu)

Herzaky juga mengatakan partainya mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

"GPK PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," kata dia. 

Atas tindakan mereka tersebut, kata dia, Partai Demokrat telah memecat mereka. Sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

"Menyikapi hal ini, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ungkapnya.

Atas dasar itu, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Menkumham, dan Kapolri guna mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.

"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya. 

Klaim 1.500 Kader Hadir

Sedikitnya 1. 500 kader Partai Demokrat akan hadir dalam Kongres Luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Dari 1.500 kader Partai Demokrat, akan ada 387 DPC yang hadir dalam KLB.

Beberapa nama tersohor pun dikabarkan akan hadir dalam KLB Partai Demokrat.

Halaman
1234

Berita Terkini