TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu Snack Video yang dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) hingga dibekukan Satgas Waspada Investasi.
Snack Video adalah sebuah platform video singkat yang menampilkan video populer seperti video prank, lifehacks, kecantikan, hiburan, berita, binatang peliharaan, dan sebagainya.
Melansir Kompas.com, Kamis 25 Februari 2021, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan Snack Video telah dibahas dalam rapat bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat dan dinyatakan ilegal.
Aplikasi tersebut dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang).
Baca juga: RESMI Snack Video Diblokir Satgas Waspada Investasi, Snack Video Masuk Deretan 28 Entitas Ilegal
Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya hanya dengan menonton video dari unggahan pengguna aplikasi.
Selain itu aplikasi ini juga menggunakan sistem mengajak teman. OJK lewat akun Twitter-nya juga menjelaskan bahwa Snack Video ilegal.
"Halo, Snack Video adalah entitas ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Untuk informasi mengenai produk serta layanan jasa keuangan lainnya, bisa menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp resmi di 081-157-157-157. Semoga dapat membantu."
Kendati demikian, hal berbeda diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing.
"Kami masih melakukan pendalaman kegiatannya. Masih diteliti," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat 26 Februari 2021.
Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com, Jumat 26 Februari 2021, iklan Snack Video masih muncul di YouTube Jumat 26 Februari 2021 siang.
Iklan Snack Video kerap muncul di YouTube akhir-akhir ini dan dikeluhkan warganet.
Selain itu, dari penelusuran Kompas.com, aplikasi Snack Video juga masih muncul dalam hasil pencarian Playstore dan dapat diinstal.
Di Playstore, Snack Video memperkenalkan diri sebagai sebuah platform video singkat yang menampilkan video populer seperti video prank, lifehacks, kecantikan, hiburan, berita, binatang peliharaan, dan sebagainya.
Pengguna hanya perlu menonton. Ada juga halaman Trending, yaitu tempat konten-konten paling banyak mendapatkan like terbanyak dari pengguna.
Selain itu dalam keterangannya disebutkan setiap mengundang teman baru pengguna akan mendapatkan Rp 52.000.
Aplikasi Snack Video sebelumnya telah booming di India bersamaan dengan TikTok. Namun pemerintah memblokirnya pada Juni 2020.
Melansir Republic World, 25 November 2020, Snack Video dilarang di India karena menjadi aplikasi China.
Aplikasi itu dilarang bersama dengan 59 aplikasi China lainnya termasuk TikTok.
Baca juga: VIRAL Snack Video Aplikasi Penghasil Uang, Kini Dibekukan Satgas Waspada Investasi
Popularitas besar
Asal mula Snack Video adalah Singapura. Snack Video mendapat popularitas besar dan dipandang sebagai alternatif TikTok.
Melansir CNBC TV 18, 22 Oktober 2020, Snack Video adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.
Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bernama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk bersaing dengan TikTok di China.
Snack Video dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai pada Agustus 2019.
Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video bernama Zynn yang telah dihapus dari App Store dan Play Store Apple karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.
Hingga Jumat 26 Februari 2021, aplikasi ini telah didownload lebih dari 100 juta kali dengan rating 4,6.
Sebelum Snack Video, aplikasi yang dinyatakan ilegal dan diblokir adalah TikTok Cash dan VTube.
Keduanya telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK Sulawesi Tenggara meminta masyarakat waspada karena Snack Video termasuk aplikasi yang hanya menjual membership, bukan kepemilikan property.
Baca juga: Cara Mengubah Koin Snack Video Menjadi Rupiah ? Bagaimana Cara Menghasilkan Uang di Snack Video ?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK"