DAFTAR GAJI PPPK 2021 Sama dengan Gaji PNS 2021 ?, Cek Jadwal Rekrutmen P3K 2021 Terbaru

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PPPK 2021, Cek Jadwal Rekrutmen P3K 2021 Terbaru yang Dibuka Juni 2021 Nanti. Cek selengkapya di artikel berikut ini Sabtu 27 Februari 2021 / ILUSTRASI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak, ada yang tertarik untuk menjadi abdi negara di pembukaan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 atau P3K 2021 atau rekrutmen PPPK 2021. 

Ada kabar gembira nih bagi Sobat Tribun Pontianak yang mau tergabung sebagai abdi negara lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau rekrutmen PPPK 2021. 

Baru-baru ini, Kementerian PAN-RB mengaku seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dimulai Juni 2021.

Sebelum itu, intip dulu gaji PPPK 2021.

Apakah sama dengan Gaji PNS 2021 tahun ini?

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April 2021, Kebutuhan Tenaga Guru Terbanyak

Dikutip dari laman Kontanco.id dari laman Kompas.com Selasa 16 Februari 2021 Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia kepada Kompas.com, seperti diberitakan Selasa 16 Februari 2021.

Baca juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka ? Kementerian PANRB Sampaikan Tahapan termasuk Rekrutmen PPPK

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Seleksi guru PPPK, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat 2 Oktober 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman
123

Berita Terkini