Mi'rad Harap Warga Dukung Terwujudnya Kabupaten Mempawah Berilmu dan Religius

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kemenag Mempawah, Mirad.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah, ringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis liong Fu, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mempawah.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, Kamis 25 Februari 2021, tepat pukul 00.50 WIB.

Sehubungan dengan penangkapan pelaku perjudian, Kementerian Agama mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan kepolisian, karena dalam artian sudah bekerja dengan maksimal, berusaha menjaga wilayah Kabupaten Mempawah tetap aman dan bersih dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang," ujar Kepala Kemenag Mempawah, Mi'rad, kepada Tribun, Kamis 25 Februari 2021 siang.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Mempawah Ringkus Tujuh Orang Terduga Pelaku Judi Liong Fu

Dirinya juga meminta agar pelaku perjudian dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Harus ditindak tegas, agar menimbulkan efek jera dan tidak menjadi contoh bagi warga lainnya," harapnya.

Mi'rad juga berharap agar setiap warga dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Mempawah, berilmu dan religius dengan menghayati dan mengamalkan ajaran agama dengan sepenuh hati.

"Serta menjauhi perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidak harmonisan dalam kehidupan masyarakat. Mari kita jaga bersama ketertiban di Mempawah," pungkasnya. (*)

Berita Terkini