Mempermalukan Polri, IPW Desak Usut Tuntas Kasus Narkoba Kapolsek Kompol Yuni Purwanti Kusuma

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma yang terjerat narkoba menjadi sorotan publik.

Tak terkecuali dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane 

Neta S. Pane menilai apa yang dilakukan Kapolsek wanita di Bandung itu adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa narkoba bukan hal main-main lagi.

"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis 18 Februari 2021.

Dijelaskan Neta, kasus yang sangat memalukan ini merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya bagi Kapolri yang baru.

"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai. Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," kata Neta.

Baca juga: POLWAN Kompol Yuni Purwanti Ditangkap di Hotel Bersama 11 Anggota Lain! Propam Amankan Barang Bukti

Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Menurutnya, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incara para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.

"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah. Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," pungkas Neta.

Pecat dan Pidanakan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan, ada dua pilihan bagi anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

Satu adalah dipecat dari keanggotaan Polri dan yang kedua adalah dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan Kapolri itu disampaikan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri saat mendatangi Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021 pagi.

Menurut Dofiri bahkan tidak menutup kemungkinan dua-duanya diberlakukan baik dipecat ataupun dipidanakan.

Baca juga: Lapas Kelas II B Sintang Over Kapasitas, Didominasi Napi Kasus Narkoba

Hal ini tergantung dari tingkat kesalahan dan keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini