Sebut PTUN Menangkan Tommy Soeharto, Sabli Minta Kader di Kalbar Rapatkan Barisan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW Partai Berkarya Kalbar kubu Tommy Soeharto, Sabli Awaluddin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW Partai Berkarya Kalbar kubu Tommy Soeharto, Sabli Awaluddin bersyukur PTUN mengabulkan gugatan pihaknya.

Dilansir dari website PTUN, untuk nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT oleh Tommy Soeharto sudah dilakukan pembacaan keputusan elektronik pada 16 Februari 2021.

Adapun gugatannya ialah pertama mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan Batal dan/atau Tidak Sahnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2O2O tentang Konfirmasi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Partai Beringin Karya (Pekerjaan) tanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Perubahan Tata Tertib Direksi Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Karya) Periode 2O2O-2O25 tanggal 30 Juli 2020;

Ketiga, mengharuskan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Konfirmasi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Partai Beringin Karya (Karya) tanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17 . AH. 11. 01 Tahun 2O2O tentang Konfirmasi Perubahan Tata Tertib Direksi Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Karya) Periode 2O2O-2O25 tanggal 3O Juli 2020;

Keempat, mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Tergugat seperti semula; dan kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

"Kita menyukuri dengan adanya hasil PTUN dengan nomor perkara 182 yang penggugat Ketum Tommy Soeharto yang dimenangkan pada tanggal 16 Februari dibacakan melalui media elektronik," kata Sabli Awaluddin, Rabu 17 Februari 2021.

"Kita pengurus Kalbar akan merapatkan barisan untuk verifikasi tahun 2022, yang mana pengurus ditingkat Kabupaten baik yang masih solid maupun sudah mengikuti Beringin Karya kita siap menampung apabila ingin bergabung kembali, karena tidak ada kata istilah Islah, karena beda partai, beda logo dan beda AD/ART serta beda Menkumhamnya," tambahnya.

Baca juga: Berikut Langkah Pemulihan dan Antisipasi Terhadap Long Covid Menurut Ahli Epidemiologi

Sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Kalbar, Sabli menegaskan jika menginginkan Partai besutan Tommy Soeharto besar dan eksis kedepannya.

Untuk itu, ia mengatakan masih menampung kader yang sudah mengikuti barisan dari Beringin Karya.

"Kalau di Kalbar sampai saat ini kita anggap 70 persen masih solid ke Partai Berkarya, walaupun memang ada segelintiran yang sudah menjadi kepengurusan Beringin Karya," jelasnya.

Masih kata Sabli, DPP Berkarya sudah mengintruksikan dengan putusan PTUN untuk merapatkan barisan karena akan dilakukan munas untuk memperbaiki struktur kepengurusan DPP dan AD/ART.

"Kita mengimbau kepada kader maupun non kader di Kalbar yang ingin bergabung, karena kita akan mengevaluasi kepengurusan di Kalbar, kita akan mendengar dan kesiapan untuk pemilu kedepan," terangnya.

Mengenai potensi banding untuk putusan PTUN tersebut, ia pun mengaku tidak menjadi masalah karena memang diatur dalam aturan, namun secara pribadi Sabli menilai Berkarya sudah dikembalikan haknya.

Sementara itu, Ketua Harian Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPW Partai Berkarya Kalbar, Hairun Ahmad meminta kader untuk dapat merapatkan barisan.

"Mengimbau kader yang masih aktif untuk dapat merapatkan barisan dan segera mengisi kekosongan ditingkat Kabupaten Kota serta untuk segera berkoordinasi ke DPW," katanya. (*)

Berita Terkini