TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tenaga pengajar saat ini diwajibkan untuk mengisi setiap pola perubahan mengajar melalui SIM GPO (sistem informasi manajemen pembelajaran Online).
SIM GPO bisa digunakan untuk melihat perkembangan dan kompetensi dari seorang tenaga pengajar.
Kemendikbud mengembangkan aplikasi SIM GPO untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi dari tenaga pengajar yang ada di Indonesia.
Untuk setiap tenaga pengajar juga membutuhkan sebuah tes secara berkala agar tetap bisa kompeten dan memiliki kemampuan mengajar yang layak.
Dalam mengetes kemampuan tenaga pengajar, pemerintah mengeluarkan sebuah aplikasi yang bernama Sistem Informasi Manajemen Guru Pembelajar Online atau disingkat menjadi SIM GPO.
Setiap guru di jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA diharuskan memiliki akun dengan cara registrasi dan login di link GTK di Kemendikbud.go.id.
Data pada akun tersebut berfungsi untuk menghimpun dan mengukur tingkat kompetensi guru sebagai tolak ukur kemampuan guru di bidang pengetahuannya.
Kemudian datanya akan diolah oleh badan yang bernama LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.
Baca juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Login Cek Pencairan BLT Guru Honor Kemendikbud, Link simpatika Guru Kemenag
Untuk melakukan registrasi bisa melalui link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi
Dimana akan menjadi program diklat bagi para guru setelah UKG tahun 2015 lalu.
Terdapat tiga model diklat menurut kemdikbud , antara lain sebagai berikut:
- Tatap muka
- Kombinasi (gabungan tatap muka langsung dan secara online)
- Model daring atau online
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Data Pencairan BLT Guru Honor, Klik pddikti.kemdikbud.go.id BLT Dosen
Ketiga tiga model diklat inilah yang mengharuskan setiap tenaga pengajar memiliki akun dan juga akses masuk ke situs guru pembelajar.