TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS v1.1 sangat mudah.
Kamu bisa Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
Namun bila belum memiliki akun OSS, kamu perlu membuatnya.
Akun ini sangat penting karena pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha.
Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS).
Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Baca juga: Oss.go.id Login Page Daftar OSS , Ini Cara Mendapatkan NIB di OSS Online untuk UMKM & Usaha Lainnya
Cara mengajukan permohonan NIB
1. Akta perusahaan dan bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Akta perusahaan yang menyesuaikan dengan aturan KBLI 2017.
3. KTP dan NPWP pemilik perusahaan
4. Bukti tempat usaha berupa kepemilikan. Dimiliki sendiri atau tempat menyewa harus tetap menyediakan bukti ini.
5. NPWP perusahaan.
6. Wajib menyelesaikan urusan pajak . Jika badan usaha milikmu belum menyelesaikan kewajibannya, selesaikanlah terlebih dahulu.
Urusan pajak ini akan sangat diperhatikan oleh pejabat terkait.
7. Gunakan alamat email perusahaan yang aktif.