Oss.go.id Login Page Daftar OSS , Ini Cara Mendapatkan NIB di OSS Online untuk UMKM & Usaha Lainnya

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Oss.go.id
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - OSS / Online Single Submission adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar).

Kemudian, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Termasuk, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Baca juga: Apa Kepanjangan NIB ? NIB Adalah ? Apa Itu OSS Perizinan ? Cara Cek NIB OSS di Oss.go.id Login

Baca juga: Link Oss.go.id Login Website Oss Online , Ini Cara Daftar Oss Online di Http Oss go id

Anda harus melakukan langkah-langkah di dalam artikel ini jika ingin mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS di https://oss.go.id.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi Lembaga OSS BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga/ DPMPTSP yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1, maka dapat menyampaikan ke alamat email: helpdesk.oss@bkpm.go.id dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi.

Langkah Registrasi Akun OSS

Berikut ini langkah-langkah Registrasi Akun OSS dikutip Tribunpontianak.co.id dari Laman Resmi OSS BKPM  :

  • Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  • Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar atau (KLIK LINK INI)
  • Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  • Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
  • Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Informasi lebih detail petunjuk  di link bawah ini :

(KLIK DI SINI)

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:

  • Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI);
  • Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
  • Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
  • Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
  • Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).

Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:

  • Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi (KLIK DI SINI)
  • Panduan registrasi akun (KLIK DI SINI)
  • Panduan permohonan untuk non perseorangan (KLIK DI SINI)
  • Panduan permohonan untuk perseorangan (KLIK DI SINI)
  • Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan (KLIK DI SINI)
  • Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri) (KLIK DI SINI)

Apa Manfaat Menggunakan OSS ?

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia.go.id, berikut manfaat menggunakan OSS :

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Untuk Badan Usaha:

  • Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
  • Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved