GAJI & Tunjangan Sama dengan PNS, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK Guru Honorer Tanpa Batas Usia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MENGAJAR: Diana Normiati, guru honorer sekolah di SDN 18 Lubuk Kedang, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, sedang mengajar siswa siwi di sekolah. Diana merupakan guru honorer yang bertahan dengan gaji Rp 160 ribu perbulan. Sejak tahun 2007, Diana sudah mengabdi sebagai guru honorer.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta tak ada lagi polemik soal hak dan kewajiban terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baik PPPK dan PNS dijelaskan, memiliki status sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Karena sama, diungkapkan maka segala hak termasuk gaji dan tunjangan juga sama.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem dikutip Tribunnews.com dari setkab.go.id.

Baca juga: Politisi PPP Usul Honorer & Tenaga Kontrak Diangkat PNS, Menpan RB: Bertentangan Visi Indonesia Maju

Tahun 2021, Pemerintah melalui Kemendikbud akan membuat kuota yang cukup besar untuk rekrutmen PPPK atau P3K guru honorer.

Kuotanya mencapai 1 juta lowongan PPPK.

Nadiem lebih lanjut mengungkapkan, dibukanya seleksi guru PPPK sebagai upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu 10 Februari 2021.

"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem.

Baca juga: Terkumpul Rp 5 Miliar dari Gerakan Belarasa LG4C, Panitia: Kado Natal Guru Honorer

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi."

"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Nadiem menambahkan pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Baca juga: Wartono sebut SMA N 3 Pontianak Saat Ini Miliki 38 Guru PNS dan 22 orang Guru Honorer

DPR Bentuk Panitia Kerja

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, lambannya upaya pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar menjadi perhatian Komisi X DPR RI.

Untuk itu, Huda menyebut Komisi X membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

“Hari ini kami memutuskan membentuk Panja Pengangakatan Guru Honorer Menjadi ASN untuk mengawal proses rencana pengangkatan sejuta honorer menjadi PPPK dan untuk menjamin skema CPNS bagi para guru tetap ada,” kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu 27 Januari 2020 lalu.

Dilansir Kompas.com, Huda menjelaskan pembentukan Panja Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN ini dilatarbelakangi keprihatinan atas lambannya kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru.

Program pengangkatan sejuta guru honorer menjadi PPPK, menurut Huda, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia menyebut, target pengajuan formasi guru honorer untuk program tersebut yang dipatok akhir Desember 2020, hingga kemarin belum juga terpenuhi.

“Pun begitu dengan isu penghapusan skema CPNS untuk guru yang ditolak banyak kalangan belum juga direspons tegas oleh pemerintah,” kata Huda.

Baca juga: Pecat Honorer Penyebar Berita Bohong, Sutarmidji: Tolak Divaksin Setop Menjadi Tenaga Kesehatan

Ditegaskan Huda, keberadaan Panja Pengangkatan Guru Honorer untuk Menjadi ASN diharapkan bisa memberikan tekanan lebih kepada pemerintah agar benar-benar memprioritaskan penyelesaian masalah kesejahteraan guru.

Huda mengungkapkan, niat baik dari pemerintah dengan mengangkat sejuta guru honorer menjadi ASN harus benar-benar dikawal dan direalisasikan.

“Kami sungguh mengapreasiasi itikad baik dari pemerintah tersebut. Kendati demikian hal itu perlu dikawal dengan serius sehingga itikad baik tersebut bisa terealisasi di lapangan,” ucap Huda.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1 Juta Lowongan PPPK bagi Guru Honorer Dibuka Pemerintah, Tak Ada Batasan Usia

Berita Terkini