Pecat Honorer Penyebar Berita Bohong, Sutarmidji: Tolak Divaksin Setop Menjadi Tenaga Kesehatan

Gubernur juga memastikan ketentuan hasil negatif PCR untuk masuk Kalbar akan diberlakukan hingga selesai Imlek

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Bincang spesial Tribun Pontianak bersama Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji dalam rangka HUT Ke-64 Pemerintah Provinsi Kalbar secara virtual, Rabu 27 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji secara tegas mengatakan tenaga kesehatan (Nakes) yang tak mau divaksin di luar alasan kesehatan sebaiknya berhenti menjadi tenaga kesehatan.

Sutarmidji minta kepada semua Nakes di Kalbar untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

“Sebagian besar divaksin. Dari 2.000 lebih itu, yang tertunda saya rasa tidak sampai 30 persen. Bukan tidak mau, karena tiba-tiba darah tinggi. Tapi saya yakin target kita tercapai,” ujar Sutarmidji kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis 28 Januari 2021.

Bagi Nakes yang menolak divaksin bukan karena alasan kesehatan, jelas Sutarmidji tak layak jadi Nakes.

“Jangan jadi Nakes. Yang jelas ndak usah jadi Nakes, jadi staf biasa saja. Jangan jadi fungsional. Kan karier dia juga,” tegas Sutarmidji.

Sutarmidji juga mencontohkan, ada satu tenaga honorer yang membuat konten berita bohong terkait vaksin Covid-19. Sutarmidji sudah meminta agar honorer ini disanksi pemberhentian.

Honorer Pemprov Kalbar Sebar Hoax tentang Vaksin COVID, Sutarmidji Pastikan Tak Perpanjang Kontrak

Sutarmidji  menyatakan, distribusi vaksin Sinovac telah dilakukan ke 11 kabupaten/kota se-Kalbar. “Saya berharap kabupaten/kota melakukan percepatan dalam merealisasikannya. Itukan petunjuknya semua sudah ada dan bisa dilakukan sesuai petunjuk yang ada,” lanjut Sutarmidji.

Ia berharap capaian vaksinasi terhadap Nakes kabupaten/kota sesuai jumlah vaksin yang telah didistribusikan.

“Capaian untuk vaksinasi Covid-19 ditiga daerah sekarang baru 24 persen. Ke depan kita ingin sesuai jumlah vaksin yang didistribusikan. Saya yakin target vaksinasi kita bisa dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ucap Sutarmidji.

Meski telah dilakukan vaksinasi, Sutarmidji memastikan tetap memberlakukan hasil negatif swab PCR bagi pendatang dari luar Kalbar.

Bahkan, pada 1 Februari 2021 akan mulai diterapkan dokumen perjalanan menggunakan aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC).

Aplikasi (eHAC) berisi barcode terkait hasil pemeriksaan swab PCR yang dilakukan seseorang sebelum memulai perjalanan ke Kalbar. Pelaku perjalanan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan PCR atau rapid antigen melalui aplikasi eHAC yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Kemudian eHAC akan meneruskan permohonan pemeriksaan tersebut kepada laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama atau sebelumnya susah terdaftar di aplikasi eHAC. Hasil pemeriksaan kemudian akan tercantum pada eHAC yang bisa ditunjukkan pelaku perjalanan saat hendak berangkat dan tiba di Kalbar.

Polres Sekadau Siapkan Sejumlah Personel Untuk Mengamankan Vaksin Covid-19

Sutarmidji  menyatakan, penggunakan eHAC ini untuk mencagah pemalsuan dokumen perjalanan. Meski begitu, ia akan tetap menerapkan razia bagi penumpang di Bandara dan pelabuhan.

Gubernur juga memastikan ketentuan hasil negatif PCR untuk masuk Kalbar akan diberlakukan hingga selesai Imlek.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved