- Mengajar siswa membaca, berhitung, dan disesuaikan kemampuan siswa
Adapun, sekolah yang bakal menjadi tempat para mahasiswa mengajar ini memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T
2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.
3. Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Baik buat Mahasiswa, Kemendikbud Bagi Bantuan Rp 2,4 Juta Lewat Kampus Mengajar, Cara Dapatkan.