GURU Penentu Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK 2021, Kemendikbud: Guru lah yang Berhak Bukan Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang guru memberikan pemahaman pada siswa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guru akan menjadi penentu kelulusan dan kenaikan siswa setelah ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun ini dihapuskan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan UN dan lainnya pada 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan kelulusan dikembalikan kepada penilaian guru dan sekolah melalui rapor.

"Sekarang dikembalikan kepada bapak ibu gurunya masing-masing. Nilai rapornya dan kelulusannya dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian di sekolah," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis 4 Februari 2021.

PENENTU Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Usai Ujian Nasional 2021 Dihapuskan

Menurut Jumeri, guru adalah pihak yang mengetahui perkembangan akademik para muridnya.

Sehingga, menurutnya, guru berhak memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya.

"Guru lah yang paling tahu nilai yang diberikan kepada, evaluasi yang diberikan kepada peserta didik," tutur Jumeri.

Jumeri menilai pemerintah tidak berhak memberikan penilaian kepada para siswa. Guru baginya pihak yang paling berhak dalam memberikan penilaian.

"Sudah jelas bahwa dulu kita menuntut bahwa guru lah yang berhak memberikan nilai bukan pemerintah. Tapi yang memberikan nilai adalah guru," tutur Jumeri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PENGGANTI Kelulusan Ujian Nasional SMA SMK SMP dan SD Usai UN & US 2021 Resmi Dihapuskan Kemendikbud

Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah

4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

- penugasan;

- tes secara luring atau daring; dan/atau

- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah

PENGUMUMAN! Mendikbud: Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan

5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;

- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional 2021 Diundur ! Kapan Jadwal Asesmen Nasional Terbaru ?

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UN Ditiadakan, Kemendikbud Serahkan Penentuan Kelulusan kepada Guru 

Berita Terkini