PENGUMUMAN Aturan Terbaru Pakaian Seragam TK SD SMP SMA dan Atribut Sekolah Negeri SKB 3 Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pakaian seragam sekolah

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.

* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Gubernur Sutarmidji akan Copot 2 Kepala SMK di Pontianak yang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri

Berita Terkini