MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen apa saja yang harus menggunakan materai Rp 10 ribu?

Materai Rp 10 ribu menjadi satu di antara bea materai yang terbaru.

Dikutip dari laman Kontan.co.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Klarifikasi Sri Mulyani Kebijakan Pajak Pulsa dan Listrik: Kalau Jengkel Sama Korupsi Basmi Bersama

Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.

Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila,

- Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai

- Teks mikro modulasi "INDONESIA"

- Blok ornamen khas Indonesia

PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak

Sedangkan, ciri khususnya antara lain:

- Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila

- Gambar bintang Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Halaman
123

Berita Terkini