Setelah menerima laporan itu, dan dibantu oleh gambar cctv yang ada di Kantor Pos Giro Pemangkat.
Anggota Polsek Pemangkat dalam waktu singkat bisa mengamankan tersangka dan barang bukti berupa obeng dan peralatan lainnya dari tersangka.
"Terlapor J di tangkap pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 02.00 Wib di Jalan M Hambal Desa Pemangkat Kota. Karenanya dia di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (*)