Hapsak Harap ASN Baru Bisa Bekerja Maksimal di Tengah Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, menyampaikan harapannya kepada 351 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sambas, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.

Kata dia, bagi para PNS yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan untuk kemajuan dan memberikan inovasi baru di lingkungan birokrasi Kabupaten Sambas.

"Tentu dengan adanya PNS yang baru yang masih segar ini, kita harapkan dapat memberikan kontribusi dan inovasi baru dalam mengelola birokrasi pemerintahan," ujarnya, Selasa 19 Januari 2021.

Selain itu kata Hapsak, PNS yang baru ini juga diharapkan dapat menterjemahkan keinginan-keinginan dari pemerintah pusat.

Baca juga: IMTEK Berharap Agar Sambas Bisa Lebih Baik di Kepemimpinan Pasangan Satono-Rofi

"Tentu dengan pemikiran yang masih muda pada era digitalisasi ini PNS yang baru diharapkan dapat dengan cepat dan baik dalam menterjemahkan keinginan dari pemerintah pusat," katanya.

Terlebih lagi kata dia, seperti dimasa Pendemi Covid-19 ini, masyarakat dan DPRD tentu tetap menginginkan kinerja PNS maksimal.

Namun demikian kata dia, dengan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi ASN, dimana harus memenuhi aturan dan tugas yang telah diamanahkan oleh Undang-undang. Dan seperti melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Ditengah Pandemi ini, kita juga berharap agar kinerja tatap maksimal dengan ada trobosan pelayanan dengan menerapkan protokol covid-19. Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Sampaikan Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sambas

Selanjutnya kata Dewan Dapil 1 ini, dia juga berharap ASN baru itu bisa menjalankan tugas dengan baik untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"PNS yang baru saja menerima SK untuk jangan sekali-kali dalam menjalankan tugas untuk melakukan tindak KKN, selain mencederai Pemerintah Kabupaten Sambas, juga ada sanksinya dan hukumannya juga sangat tegas," tutup Hapsak. (*)

Berita Terkini