TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan termin II dipastikan akan terus dilanjutkan pemerintah pada tahun 2021 ini.
Kementerian Tenaga Kerja terus berusaha menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan di tahun 2021.
BSU Karyawan atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.
Sebelumnya penyaluran sudah dilakukan pada termian I dan termin II.
Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kepastian terkait kelanjutan program bantuan yang disebut juga BLT BPJS ini masih dalam tahap diskusi.
Baca juga: INFO Pencairan BLT BPJS Januari 2021 dan Cek BSU Karyawan Termin 3 Cair Bantuan Rp 2,4 Juta
Kepastian BLT BPJS Termin 3
Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di Termin 3, pihaknya masih melakukan diskusi.
Sedangkan menurut Ida Fauziah terkait adanya jadwal pencaiaran di bulan Januari 2021 itu untuk sisa penyaluran pada termin II.
Sebab diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.
Dalam pencairannya Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.
Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.
"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen.
Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.
Baca juga: SUBSIDI Gaji Termin Ketiga Tahun 2021 Kapan Cair Hingga Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Januari 2021
Jumlah Total BLT BPJS