PAKAR HUKUM Jelaskan Gisel dan Nobu Tak Bisa Dipidana, Mengacu Pada Rumusan Pasal Ini

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKAR HUKUM Jelaskan Gisel dan Nobu Tak Bisa Dipidana.

Pasca bercerai dengan Gading Marten 2019 lalu, Gisel memang dikabarkan berpacaran dengan Wijin yang berprofesi sebagai pemain basket profesional.

Keduanya pun kerap mengunggah foto romantis di laman media sosial masing-masing.

Wijin memang banyak disorot publik pasca putus dari penyanyi terkenal, Agnez Monica.

Mengaku kebal dengan lika-liku percintaannya yang kerap gagal, pria 35 tahun itu tetap kuat menanggapi permasalahan sang pacar.

Ia pun tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dan memilih untuk mengambil jalan hidupnya sendiri.

"Saya kayaknya udah terlatih deh, ya udahlah saya kan yang jalanin hidup, saya yang nentukan arah hidup saya mau ke mana, ya bukan orang lain yang menentukan hidup saya, gitu," tambahnya.

Diketahui jika Gisel melakukan adegan syur tersebut pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Sama dengan Wijin, tersangka pria dalam video itu juga pecinta basket.

Hal itu ditunjukkan dengan foto-fotonya yang diunggah di media sosial Facebook.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sebab Utama Gisel dan MYD di Video Syur Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/01/04/sebab-utama-gisel-dan-myd-di-video-syur-tak-bisa-dipidana-ini-kata-pakar?

Berita Terkini