TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di media sosial Twitter, viral sebuah utas yang mengungkapkan keluhan karena besarnya dana yang harus dibayar untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan.
Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja melahirkan melalui caesar.
Akan tetapi, kartu BPJS-nya nonaktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan terkena PHK.
Untuk mengaktifkan kembali, ia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri.
Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarganya.
Baca juga: Dtks.kemensos.go.id atau SIKS-Dataku Kementerian Sosial Republik Indonesia, Cara Cek Bansos 300 Ribu
Baca juga: Masuk Sekolah Tatap Muka Senin 4 Januari 2021 di Mempawah Resmi Ditunda
Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah.
Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.
"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.
Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali
Akan tetapi, kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.
Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.
"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.