Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Petugas gabungan menggelar razia pengunjung warung kopi Kings, di Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 21 November 2020 malam. Setidaknya ada 200an pengunjung warkop tersebut dilakukan rapid test dan beberapa diantaranya dilakukan swab test karena dinyatakan reaktif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Setiap penumpang pesawat yang hendak memasuki wilayah Kalbar harus mengantongi hasil negatif test Swab PCR. Demikian yang disampaikan satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar.

Upaya menekan kasus Covid-19 di Kalbar, Gubernur  Sutarmidji memastikan tetap memberlakukan sanksi larangan membawa penumpang dari Jakarta menuju Pontianak kepada maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19.

“Keputusan untuk melarang membawa penumpang dari Bandara keberangkatan menuju Pontianak disebabkan membawa penumpang yang positif Covid-19. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab. Kondisi penanganan pandemi jangan berdebat dengan aturan dimasa normal. Saya faham aturan, tidak ada yang namanya maladimistrasi,” tulis Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di akun Facebook Bang Midji, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak

“Lex specialis derogat legi generalis. Artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Ini kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal. Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil,” lanjut Sutarmidji.

Gubernur juga meminta maaf jika ada pihak yang merasa tak nyaman atau tak berkenan atas keputusan Satgas Covid 19 Kalbar.

“Ingat, ketika suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi,” katanya.

Harusnya Mendukung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Harisson MKes menyatakan, harusnya Kementerian Perhubungan (Menhub) mendukung apa yang diputuskan Satgas Covid-19 Kalbar yakni wajib melampirkan hasilnegatif Covid-19 berdasarkan swab PCR jika hendak masuk ke Kalbar melalui Bandara.

Pernyataan ini disampaikan Harisson menanggapi surat Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang meminta Gubernur Kalbar menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu 26 Desember 2020.

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.

Kemenhub juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu agar memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara.

Baca juga: Tak Gunakan Standar Aturan Kemenhub, Harisson: Kemenhub Tidak Serius Tangani Covid-19

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Harisson menjelaskan, dalam SE Kemenhub menegaskan bahwa syarat perjalanan itu dengan rapid antigen yang sebenarnya akurasinya hanya 80 persenan.

“Jadi ada kemungkinan pelaku perjalanan itu masih lolos, dia bisa diangkut oleh pesawat padahal positif Covid-19, lalu datang ke tempat kita dan mereka akan menyebarkan virusnya ke Kalbar,” kata Harisson, Minggu.

Kalbar, lanjutnya, telah menetapkan standar yang lebih tinggi dengan swab PCR, sedangkan Kemenhub menetapkan bahwa pelaku perjalanan harus di rapid antigen supaya tidak terjadi penularan terhadap orang yang datang ke Kalbar atau keluar dari Jawa itu tidak membawa penyakit, lalu digunakan rapid antigen yang akurasinya 80-90 persen.

“Lalu kita di Kalbar menetapkan bahwa kita tidak mau menggunakan rapid antigen, tapi menetapkan standar yang tinggi dengan memakai PCR dengan standar akurasi 98 persen. Seharusnya Kemenhub mendukung Kalbar, karena tujuannya jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Menurutnya, Kemenhub tak boleh setengah-setengah. Kalau ada golden standar yang lebih tinggi, kata Kadiskes, dan pemerintah daerah menyanggupi dengan aturan itu, seharusnya Kemenhub mendukung bukan malah mematahkan.

“Menurut saya Kemenhub tidak serius menangani Covid-19, seakan main-main saja. Sudah tahu ada golden standar, kenapa kita harus menggunakan standar yang lebih rendah, “ tegasnya.

Ia meegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Satgas Kalbar sudah tepat dengan menggunakan standar yang paling tinggi, yang masuk ke Kalbar harus PCR negatif.

“Jadi Satgas Covid-19 Kalbar tetap mempersyaratkan (itu), kalau mau masuk Kalbar harus negatif melalui pemeriksaan dengan metode PCR,” ujarnya.

Ia mengatakan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 tahun 2020 telah dikeluarkan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Kalbar.

Ia mengatakan, sebenarnya SE ini menegaskan kembali tentang pelaksanaan protokol kesehatan selama libur.

“Seperti diketahui libur Natal dan tahun baru ini akan banyak mobilitas masyarakat, mungkin dari luar Kalbar akan banyak berkunjung disini, kita ketahui sebenarnya di luar Kalbar yakni di Pulau Jawa kasus Covid-19 itu meningkat, dan sangat tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang dikhawatirkan adalah strain Covid-19 di luar Kalbar lebihganas. Untuk itu sebenarnya dengan diterapkan wajib PCR negatif ingin memastikan bahwa masyarakat yang berkunjung ke Kalbar itu bebas Covid-19.

“Jadi dalam SE itu diatur bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara maka mereka harus menunjukkan dulu surat hasil laboratorium PCR negatif,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada pintu keberangkatan akan dilakukan validasi kalau memang suratnya benar dan memang negatif, baru boleh berangkat atau masuk ke Kalbar melalui Bandara Supadio.

Kemudian untuk yang menggunakan kendaraan darat dan laut, misalnya dari Kalteng mereka cukup dengan rapid antigen yang berlaku 7 hari.

“Kita harapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Kalbar ini benar-benar sudah aman. Kalau menggunakan rapid antigen itu ada kemungkinan mereka ini sebenarnya positif tapi tidak terdeteksi dan ini yang kita alami kemarin ditemukan 5 orang positif Covid-19,” tegasnya.

Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, kata Kadiskes, tidak memakai rapid antigen untuk yang datang menggunakan pesawat udara, tapi menggunakan golden standar atau PCR di mana akurasinya sampai 98 persen.

“Jadi kalau memang mereka sudah negatif, suratnya benar, kita pastikan para pelaku perjalanan yang datang ke Kalbar ini memang mereka benar-benar sudah negatif, tidak membawa virus Covid-19 dari Jawa,” katanya.

Tak Direkomendasikan
Kadiskes Kalbar Harisson menyampaikan, rapid test tidak direkomendasikan untuk skrining di pintu masuk Bandara. Ia mengatakan, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) pada 8 Desember 2020 lalu tidak merekomendasikan penggunaan Rapid Test Antigen untuk skrining di pintu masuk Bandara.

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala. Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direkomendasikan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based),” tegas Harisson.

Kalbar, katanya, tidak ingin mendown grade atau menurunkan standar skrining atau pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif covid.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil labboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegasnya. 

Berita Terkini