KRONOLOGI Wanita Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo saat Razia - Pengakuan Teman Pria hingga Status

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRONOLOGI Wanita Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo saat Razia - Pengakuan Teman Pria hingga Status

"Mungkin faktor ketakutan, panik, dan lain sebagainya karena mereka itu merupakan pasangan gelap yang satu sudah punya suami satunya sudah punya istri," katanya.

2. Cabut Izin Usaha

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, pihaknya menggelar sidak ke empat hotel mulai Jumat 25 Desember 2020 malam hingga Sabtu 26 Desember dini hari.

Hasilnya,tim gabungan menemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum. 

"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. 

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.

Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.

 "Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya.(*)

Berita Terkini