TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lakukan pengecekan data penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) Rp 300 Ribu melalui link https://cekbansos.siks.kemensos.go.id , cekbansos.siks.kemsos.go.id atau via aplikasi SIKS Dataku .
Selain itu, anda bisa melakukan pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) di link dtks.kemensos.go.id.
Untuk mengeceknya, anda hanya tinggal masuk ke link yang kami sediakan di dalam artikel ini. Pengecekan bisa lewat NIK KTP.
Baca juga: SIKS Dataku Kementerian Sosial Republik Indonesia Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST
Baca juga: SIKS NG Cek Bansos Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id & Https//cek bansos.siks.kemensos.go.id
Baca juga: LINK CEK BANSOS Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id Cara Cek Data Pencairan BST Rp300 Ribu November
Berikut ini panduan atau cara mengecek bansos melalui link dtks.kemensos.go.id yang bisa anda lakukan :
- Setelah masuk halaman utama, lihat bagian atas.
- Anda diminta memilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
- Kemudian, masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah masukkan kode, lalu pilih menu cari dan tunggu hasilnya.
- Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.
LINK CEK dtks.kemensos.go.id (KLIK)
Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya.
Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.