Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal oleh Ahli Waris

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan hari tua adalah satu di antara manfaat yang bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaa.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Uang JHT akan diberikan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.

Pertanyaannnya jika peserta JHT meninggal dunia, bagaimana cara ahli waris mencairkannya?

Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih bingung cara mengurus pencairan dana JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia.

Bagi ahli waris yang ada dalam urutan, bisa langsung mengajukan pencairan ke kantor cabang ataupun kantor cabang perintis terdekat.

Tentu saja ahli waris harus membawa berkas-berkas persyaratannya.

Baca juga: Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Login https://stimulus.pln.co.id/ dan Www.pln.co.id serta WhatsApp

Ahli waris juga harus memastikan status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif minimal 1 bulan.

Adapun urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Janda/duda

2. Anak

3. Orang Tua, Cucu

4. Saudara Kandung

5. Mertua

6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

Baca juga: Cara Mencairkan Uang PIP Tahap 3 Secara Kolektif, Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn#

Halaman
123

Berita Terkini