TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala BPN Sintang, Junaedi menyampaikan pergeseran titik nol dari 499 ke 507 sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Mengenai lokasi pembangunan PLBN Sei Kelik merupakan Hutan Produksi Terbatas maka pemerintah tidak boleh memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sudah mengelola tanah tersebut.
"Tetapi pemerintah memberikan tunjangan sosial kepada 19 masyarakat yang menggarap lahan lokasi PLBN Sei Kelik," sarannya.
Pemkab Sintang, kata Junaedi perlu mendorong Kementerian LHK untuk mengubah status HPT menjadi HPL pada lokasi pembangunan PLBN Sei Kelik.
Baca juga: Bea Cukai Badau Dorong Ekspor Produk Industri Kecil Menengah di Sintang
"Kami tidak akan mengeluarkan sertifikat hak atas tanah jika statusnya tidak diubah," tegasnya.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Deva Kurniawan mengungkapkan pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Sei Kelik, ada aktivitas masyarakat di lokasi pembangunan PLBN yang berstatus Hutan Produksi Terbatas.
Namun, pada minggu ini, Gubernur Kalbar akan mengeluarkan SK Penetapan Lokasi Pembangunan PLBN Sei Kelik.
"Proses pengadaan tanah memang tidak selesai tahun 2020 ini. Kami juga sudah ajukan ijin pinjam pakai ke Kementerian LHK untuk lokasi PLBN Sei Kelik,” terang Deva Kurniawan. (*)