TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Jumat yaitu Shalat dua rakaat dilakukan dihari Jumat dan dikerjakan secara berjamaah sedikitnya 40 orang.
Menurut pendapat imam Syafi’i, waktu mengerjakan Sholat Jumat setelah matahari tergelincir ke barat dan dikerjakan setelah khutbah.
Adapun Sholat Jumat itu sebagai pengganti dari Sholat Dhuhur, karena barangsiapa yang mengerjakan Shalat Jumat maka ia tidak diwajibkan Sholat Dhuhur lagi.
Sedangkan hukum Shalat Jumat adalah Fadhu ‘Ain atau diwajibkan bagi setiap laki-laki yang yang sudah baligh (dewasa), yang sehat dan bukan musafir.
Tetapi tidak wajib bagi anak kecil, wanita, budak, orang sakit dan orang gila.
Didalam Sholat Jumat fardhunya ada 3:
1. Harus ada dua khutbah, dan diantara dua khutbah itu harus duduk.
2. Harus dua rakaat.
3. Harus berjamaah.
Bila seseorang hendak pergi mengerjakan Sholat Jumat maka disunahkan mandi dan memakai pakaian yang bersih, pantas dan dibolehkan memakai wewangian jika tidak berpuasa.
Dan bagi orang yang Sholat Jumat disunnahkan mendengarkan khutbah.
Apa bila seseorang memasuki masjid ketika sedang berjalan khutbah kemudian mengerjakan sholat sunnah, maka sholat sunnahnya dipercepat, lalu duduk untuk mendengarkan khutbah.
Di dalam sholat terdapat syarat dan rukun agar sholat yang dilakukan sah hukumnya.
Rukun sholat setelah membaca niat adalah membaca takbiratul ihram.
Takbiratul ihram merupakan penanda masuknya seseorang pada waktu akan mengerjakan sholat.