TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu sedang mendalami dugaan perusakan surat suara yang terjadi di TPS di Sintang saat pelaksanaan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Sedang kita telusuri, sedang kita tangani sesuai dengan prosedur, sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Proses klarifikasi terhadap saksi sebagai pemenuhan dua alat bukti kita sedang
lakukan dan tunggu saja hasilnya. Kita butuh kerjasama dari semua pihak,” kata Kordiv
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalbar Mohammad, Senin 14 Desember 2020.
Mohammad menambahkan, setiap orang dengan sengaja merusak atau mengganggu maka sanksinya adalah pidana.
“Bagi masyarakat yang menyaksikan di TPS itu kita butuh partisipasi untuk bersaksi,” tambahnya.
Dipaparkanya, perusakan ataupun perobekan surat suara itu berawal dari salah seorang pemilih yang tidak terima karena ditegur oleh petugas.
Teguran petugas di TPS tersebut lantaran oknum pemilih tersebut hendak mewakili pemilih lainnya
memberikan suara.
Karena tidak terima ditegur, oknum pemilih tersebut pun merusak ataupun merobek surat suara.
Baca juga: JaDI Kalbar Dorong Bawaslu Serius Tangani Perobekan Surat Suara di Pilkada Sintang
“Surat suaranya disobek. Awalnya karena ingin mewakili, tentu KPPS tetap berpedoman pada ketentuan, tidak boleh diwakili. Karena tidak boleh diwakili maka dia mengambil surat suara untuk dirusak, perbuatan itu kita pidanakan,” jelas Mohammad.
“Kita tunggu dua alat bukti, keterangan saksi, karena peristiwa itu terjadi pada 9 Desember, banyak orang yang menyaksikan terkait peristiwa itu, tapi keterangan harus tertulis,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, jika Sintang juga ada kejadian pada hari H surat suaranya dilubangi, menghilangkan sebagian surat suara dan dinyatakan tidak sah.
“Terkait modus akan kami selidiki. Kenapa bagian surat suara dihilangkan, apakah menandakan bahwa bukti mencoblos salah seorang Paslon, dan untuk menerima bayaran, itu pidana, istilahnya pasca bayar,” kata Mohammad.
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak membenarkan jika ada dugaan pelanggaran perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum pemilih yang dilakukan saat masa pencoblosan
pada 9 Desember lalu.
Menurut Kapolres, dugaan pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Sintang dan Gakkumdu.
“Kerusakan surat suara sudah ditangani oleh Bawaslu. Itu nanti penanganannya kan ada dari Gakkumdu juga sudah menerima laporan. Mudah-mudahan hasil dari temuan ini bisa ditindaklanjuti sampai tuntas,” kata AKBP Ventie Bernard Musak.
Baca juga: Dugaan Perusakan Surat Suara pada Pilkada Sintang, Kapolres: Sudah Ditangani Bawaslu dan Gakkumdu
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Polres Sintang, hanya membantu pengamanan. Nantinya, Bawaslu dan Gakkumdu akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan untuk membuktikan laporan tersebut. “Bawaslu dan Gakkumdu sudah ke lapangan,” katanya.
Dari laporan yang diterima Polres Sintang, oknum perusak suara tersebut kesal lantaran tak bisa mewakili keluarganya untuk mencoblos.
“Yang bersangkutan datang merasa ingin mewakili, tapi tak bisa, karena sesuai ketentuan memang mencoblos tidak bisa diwakili, (oknum tersebut) emosi lalu merobek surat suara, karena tidak bisa mewakili keluarganya,” kata AKBP Ventie Bernard Musak
“Tapi ya tentu saja semua itu sesuai prosedur. Kalau memang siapa yang melakukan itu yang tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, tetap diproses,” tambah AKBP Ventie Bernard Musak.
Bawaslu Diminta Serius
Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty berharap agar Bawaslu benar benar serius dalam menangani kasus perobekan surat suara di Sintang.
“Untuk kasus tersebut agar Bawaslu mendalami kronologi dan motif dari terduga pelaku
tersebut,” kata Umi Rifdiawaty.
Mantan Ketua KPU Kalbar ini mengatakan, surat suara merupakan mahkota pemilu sehingga harus dijaga dengan memberikannya kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi untuk petugas yang memahami bahwa dalam menggunakan hak pilih tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mendorong agar Bawaslu memproses perkara ini dengan serius dan sungguh-sungguh, karena ada pelajaran yang dipetik dari kasus ini bahwa asas langsung dalam pemilu atau pemilihan itu dimaknai dengan orang dalam menggunakan hak pilihnya harus langsung datang ke TPS dan tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,” katanya.