JaDI Kalbar Dorong Bawaslu Serius Tangani Perobekan Surat Suara di Pilkada Sintang

Untuk kasus tersebut agar Bawaslu mendalami kronologi dan motif dari terduga pelaku tersebut

Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiawati 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty berharap agar Bawaslu benar-benar serius dalam menangani kasus perobekan surat suara di Sintang.

"Untuk kasus tersebut agar Bawaslu mendalami kronologi dan motif dari terduga pelaku tersebut," kata Umi, Senin 14 Desember 2020.

Menurut mantan Ketua KPU Kalbar itu, surat suara merupakan mahkota pemilu sehingga harus dijaga dengan memberikannya kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apresiasi untuk petugas yang memahami bahwa dalam menggunakan hak pilih tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Perusakan Surat Suara pada Pilkada Sintang, Kapolres: Sudah Ditangani Bawaslu dan Gakkumdu

Lebih lanjut, ia pun berharap agar penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami mendorong agar Bawaslu memproses perkara ini dengan serius dan sungguh-sungguh, karena ada pelajaran yang dipetik dari kasus ini bahwa asas langsung dalam pemilu atau pemilihan itu dimaknai dengan orang dalam menggunakan hak pilihnya harus langsung datang ke TPS dan tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved