Dugaan Perusakan Surat Suara pada Pilkada Sintang, Kapolres: Sudah Ditangani Bawaslu dan Gakkumdu
Kerusakan surat suara sudah ditangani oleh bawaslu. Itu nanti penanganannya kan ada dari Gakkumdu juga sudah menerima laporan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kapolres Sintang, AKBP Venti Bernard Musak membenarkan jika ada dugaan pelanggaran perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum pemilih yang dilakukan saat masa pencoblosan pada 9 Desember lalu.
Menurut Kapolres, dugaan pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Sintang dan Gakkumdu.
"Kerusakan surat suara sudah ditangani oleh bawaslu. Itu nanti penanganannya kan ada dari Gakkumdu juga sudah menerima laporan. Mudah-mudahan hasil dari temuan ini bisa ditindaklanjuti sampai tuntas," kata Venti, Senin 14 Desember 2020.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Polres Sintang, hanya membantu pengamanan. Nantinya, Bawaslu dan Gakkumdu akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan untuk membuktikan laporan tersebut.
Baca juga: Harisson Sebut Empat Daerah Penyelenggara Pilkada di Kalbar Masuk Zona Oranye
"Bawaslu dan Gakkumdu sudah ke lapangan," katanya.
Dari laporan yang diterima Polres Sintang, oknum perusak suara tersebut kesal lantaran tak bisa mewakili keluarganya untuk mencoblos.
"yang bersangkutan datang merasa ingin mewakili, tapi gak bisa, karena sesuai ketentuan memang mencoblos tidak bisa diwakili, (oknum tersebut) emosi lalu merobek surat suara, karena tidak bisa mewakili keluarganya," ujarnya.
"Tapi ya tentu saja semua itu sesuai prosedur. Kalau memang siapa yang melakukan itu yang tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, tetap diproses," jelasnya. (*)