Pilkada Sintang

Emosi dan Robek Surat Suara, Bawaslu Sintang Proses Pidana Oknum Pemilih  

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

Dari laporan yang diterima Polres Sintang, oknum perusak suara tersebut kesal lantaran tak bisa mewakili keluarganya untuk mencoblos.

“Yang bersangkutan datang merasa ingin mewakili, tapi tak bisa, karena sesuai ketentuan memang mencoblos tidak bisa diwakili, (oknum tersebut) emosi lalu merobek surat suara, karena tidak bisa mewakili keluarganya,” kata AKBP Ventie Bernard Musak

“Tapi  ya tentu saja semua itu sesuai prosedur. Kalau memang siapa yang melakukan itu yang tanggung jawab.  Kalau ada pelanggaran, tetap diproses,” tambah AKBP Ventie Bernard Musak.

Bawaslu Diminta Serius

Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty berharap agar Bawaslu benar benar serius dalam menangani kasus perobekan surat suara di Sintang.

“Untuk kasus tersebut agar Bawaslu mendalami kronologi dan motif dari terduga pelaku
tersebut,” kata Umi Rifdiawaty.

Mantan Ketua KPU Kalbar ini mengatakan, surat suara merupakan mahkota pemilu sehingga harus dijaga dengan memberikannya kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apresiasi untuk petugas yang memahami bahwa dalam menggunakan hak pilih tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami mendorong agar Bawaslu memproses perkara ini dengan serius dan sungguh-sungguh, karena ada pelajaran yang dipetik dari kasus ini bahwa asas langsung dalam pemilu atau pemilihan itu dimaknai dengan orang dalam menggunakan hak pilihnya harus langsung datang ke TPS dan tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,” katanya. 

Berita Terkini