DPRD Sambas Sahkan Perda UMKM

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, saat menyampaikan oandangan akhir di Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM), di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jumat 11 Desember 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, melaksanakan Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM).

Pada kesempatan itu, disampaikan oleh Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana selaku juru bicara dari Pansus III, untuk Perda UMKM mengatakan mayoritas fraksi-fraksi di DPRD mendukung pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM).

Kata dia, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatannya.

"Kami sangat mendukung perda UMKM ini. Karena memang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Sambas," ujarnya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Atbah : Perda UMKM Untuk Memperkuat Pelaku Usaha

Kata dia, karena memang diperlukan dasar yang bisa dijadikan payung hukum bagi para pelaku UMKM.

Menurut Erwin, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya bagi pelaku usaha mikro. 

"Dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan perda ini juga diharapkan nantinya bisa berperan besar untuk mengentaskan kesenjangan sosial dan meminimalisir kemiskinan," ungkapnya.

Selain itu, menurut legislator PKB ini ini juga sebagai langkah strategis untuk melindungi para pelaku UMKM di Kabupaten Sambas.

"Karena memang diperlukan peranan pemerintah daerah untuk memberikan peluang usaha yang kondusif, agar ada kesinambungan untuk para pelaku UMKM," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Sambas Abu Bakar Sebut Perda UMKM Untuk Melindungi Pelaku Usaha Kecil

"Dalam hal memberikan perlindungan bagi pelaku usaha Mikro. Kedepan pasar-pasar modern juga harus menerima minimal 30 persen produk UMKM, dan ini diharapkan bisa diterima oleh pasar modern. Dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas," tegasnya.

Tidak hanya mengatur tentang perlindungan pelaku UMKM dan membuka peluang masuk ke pasar modern. Tali juga diatur, bagaimana UMKM di perda tersebut bisa mendapatkan akses modal untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas usahanya.

"Selain itu, juga guna memberikan akses kemudahan untuk permodalan bagi usaha mikro. Termasuk dalam hal masalah perijinan," tutupnya. (*)

Berita Terkini