Belajar dari Rumah

AKUN PEMBELAJARAN belajar.id - Program Baru Kemendikbud Permudah Siswa SD SMP SMA SMK dan Guru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKUN PEMBELAJARAN - Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan program baru bersnama Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id.

Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya.

Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.

Kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

Baca juga: ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

Hal sama dilakukan pembelajaran di madrasah dalam rangka digitalisasi pembelajaran.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar mengatakan, dalam digitalisasi pembelajaran di madrasah terdapat ada dua reformasi pembelajaran yakni e-office, dan e-learning.

Tujuannya digitalisasi tersebut, kata Ahmad Umar, adalah ingin menggabungkan Transformasi digital dengan mengintegrasikan “Cyber Pedagogy” dengan “Cyber Technology” untuk mewujudkan Cyber Education.

Sehingga dalam pembelajaran dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, mengembangkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan membiasakan peserta didik berpikir dan bekerja kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi.

“Kalau kita bicara transformasi digital, ada 3 pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis,” katanya.

“Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Ke depannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yang diciptakan untuk mengatasi tantangan yang ada selama ini.” imbuhnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data.

Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan.

“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terang Semuel. (*)

Berita Terkini