Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:
a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur
d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur
e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk
f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021
Baca juga: PANGKAS Libur Akhir Tahun Sah! Pengurangan Libur Akhir Tahun Cuti Bersama Dipangkas, Ini Rinciannya
Ancaman Sanksi ASN
Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.
Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.