PANGKAS Libur Akhir Tahun Sah! Pengurangan Libur Akhir Tahun Cuti Bersama Dipangkas, Ini Rinciannya

Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran serta tanggal 1 Januari yang memang adalah hari libur.

Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UPDATE Info terkait kebijakan PANGKAS Libur Akhir Tahun Sah! Pengurangan Libur Akhir Tahun Cuti Bersama Dipangkas, Ini Rinciannya / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update terbaru terkait keputusan pemerintah terkait Pengurangan Libur Akhir Tahun atau kabar tentang Cuti Bersama Dipangkas di kalender 2020. 

Di mana keputusan pemerintah untuk pangkas libur akhir tahun akhirnya disahkan pada hari ini Selasa 1 Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah akhirnya resmi memangkas jumlah cuti bersama dalam pengurangan libur akhir tahun 2020.

Hasilnya, pengurangan libur akhir tahun 2020 alias Libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari.

Baca juga: INFO KEPUTUSAN Libur Akhir Tahun 2020, Cek Keputusan Presiden Tentang Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Terkait hal ini, Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.

Ketiganya yakni Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30,"

"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa 1 Desember 2020. 

Baca juga: DAFTAR Libur Panjang Akhir Tahun❗ 10 Hari Libur Beruntun dari Akhir Desember 2020 hingga Awal 2021

Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Rincian Pangkas Libur Akhir Tahun

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved