KABAR GEMBIRA Januari 2021 Sudah Bisa Masuk Kuliah Tatap Muka, Kemendikbud Beberkan Persyaratannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI//Mahasiswa IAIN Pontianak kuliah online via zoom.

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

5. Mahasiswa Usia 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Persiapan Memadai

Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal.

Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.

Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.

Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka.

Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.

Halaman
1234

Berita Terkini