TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi mahasiswa di seluruh tanah air, karena sebentar lagi kuliah tatap muka bakal diizinkan dengan persyaratan tertentu.
Berita gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud mengizinkan perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.
Meskipun demikian, kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung juga tetap diperbolehkan berjalan.
”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi video, Rabu 2 Desember 2020.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020, Cek Peruntungan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020
Namun untuk dapat memulai kegiatan belajar tatap muka, pihak kampus harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) yang sampai saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Nah berikut ini sejumlah aturan yang harus dipenuhi :
Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.
Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.
Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring.
Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.
Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.
Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.
”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang."