Pilkada Sambas

KPU Sambas Larang Kampanye di Masa Tenang

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Martono mengatakan pada masa tenang nanti dilarang untuk berkampanye m

"Sesuai PKPU 5 tahun 2020, masa kampanye dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020," katanya, Selasa 1 Desember 2020.

Sementara itu, untuk iklan di media cetak dan elektronik kata dia juga sudah ada waktu yang dialokasikan oleh KPU kepada semua Paslon. 

"Khusus iklan kampanye baik di media cetak, media elektronik, medsos dan media daring mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2020," kata Martono.

Baca juga: Masa Kampanye akan Berakhir, Bawaslu Sekadau Paparkan Aturan dan Sanksi di Masa Tenang

"Selanjutnya sesudah itu akan memasuki masa tenang 6, 7 dan 8 Desember," tuturnya.

Oleh karenanya kata dia, setelah masa kampanye dilarang untuk melakukan kampanye. Karena sudah memasuki masa tenang.

"Dimasa tenang, dilarang untuk melakukan semua kegiatan kampanye baik tatap muka, medsos, pembagian Bahan Kampanye dan kegiatan kampanye lainnya," tutup Martono.

Berita Terkini