Dokter dan Guru CPNS Mundur, 1 Desember 2020 Bakal Penetapan NIP

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS ASN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah dinyatakan lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memasuki masa pemberkasan dokumen, ternyata ada CPNS yang memilih mundur. Dari penelusuran Tribun, ada dua CPNS yang mundur dengan alasan tempat bertugas jauh yakni satu CPNS guru di Sambas dan satu CPNS dokter gigi di Sintang.

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan, mengatakan dari 239 orang yang dinyatakan lulus, ada satu orang yang mengundurkan diri.

CPNS yang mundur merupakan dokter gigi untuk penempatan di Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

Alasan pengunduran diri dokter gigi tersebut, kata Riduan, karena tidak bersedia menempati tempat tugas yang ditetapkan.

"Satu orang mengundurkan diri yaitu dokter gigi penempatan Rumah Sakit Serawai. Alasan pengunduran diri, lulus cadangan, tidak bersedia menempati tempat tugas yang ditetapkan," ungkap Riduan kepada Tribun, Selasa 24 November 2020.

Baca juga: Tahap CPNS Sampai Pada Pengusulan NIP, Satu Orang Mengundurkan Diri di Sintang

Akibat pengunduran diri satu peserta tersebut, otomatis formasi CPNS yang kosong bertambah.

"Kebetulan tidak ada cadangan lagi, kalau masih ada cadangan bisa diisi cadangan, kebetulan yang bersangkutan cadangan satu-satunya. Formasi kosong. Karena tidak mungkin diisi oleh tenaga lain, selain dokter gigi," jelasnya.

Saat ini proses rekrutmen CPNS sudah sampai tahap proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 239 peserta yang lolos sampai tahap seleksi akhir. "Sekarang sedang proses usul NIP CPNS, dari 239 yang lulus seleksi," kata Ahmad Riduan.

Sesuai rencana, TMT CPNS direncanakan pada 1 Desember 2020. Saat ini, BKPSDM sedang merencanakan untuk kegiatan pengantar tugas pada Minggu pertama Desember. "Untuk prajabatan akan dimulai pada awal tahun 2021 oleh Bidang Diklat," tukasnya.

Pengunduran diri CPNS juga tercatat di Sambas. Kepala Badan Kepegawaian SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas Hj Fatma Aghistni membenarkan ada satu CPNS yang mengundurkan diri.

"Ada satu orang yang mengundurkan diri," kata Fatma Aghistni, Selasa 24 November 2020.

Fatma menjelaskan, pengunduran ini berdasarkan Pengumuman Bupati Sambas Nomor 12/PANPEL-BKPSDMAD/2020 tentang Peserta Pengganti yang mengundurkan diri Sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi Tahun 2019.

Dijelaskan Fatma, peserta yang mengajukan pengunduran diri tersebut atas nama Cindy Andila, dengan formasi jabatan ahli pertama guru kelas pada unit kerja penempatan SDN 03 Sajingan Besar.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil Integrasi SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan," tuturnya.

Berdasarkan surat kepala BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional, pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B66601/XI/20.02 tanggal 16 November 2020 perihal penyampaian formasi hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS, Pemkab Sambas tahun 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini