TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Guru Honorer dijadwalkan mulai Bulan November 2020 secara bertahap.
Bagi penerima harus memenuhi seluruh persyaratan diantaranya tidak terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Bagi yang belum menerima BSU Guru hingga saat ini bisa lakukan pengecekan sendiri secara online.
Untuk pengecekannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru dan PTK Perguruan Tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
Melalui link tersebut para guru bisa mengakses rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU guru honorer.
Artikel ini juga membahas syarat dan cara mencairkan BSU Kemendikbud di bank penyalur serta siapa saja yang bakal menerima BLT Guru.
Adapun besaran BSU atau BLT Guru Kemendikbud yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Guru Cairkan Rp1,8 Juta
Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer di gtk.kemdikbud atau pddikti.kemendikbud
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Syarat Penerima BSU Guru Rp 1,8 Juta
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Proses Pencairan BSU Guru Kemendikbud
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Anggaran
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian:
– 162.277 dosen pada PTN dan PTS;
– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan
– 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya.