ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masuk sekolah

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah

Baca juga: ZONA MERAH Covid-19 Boleh Masuk Sekolah, Mendikbud : Orangtua Bisa Tak Mengizinkan Anaknya

3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

Halaman
1234

Berita Terkini