ZONA MERAH Covid-19 Boleh Masuk Sekolah, Mendikbud : Orangtua Bisa Tak Mengizinkan Anaknya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim mengatakan peta zonasi tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI
Suasana SMA Negeri 1 Sungai Ambawang memulai pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang kelas maupun dilungkungan sekolah, Senin (14/9/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memperbolehkan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan itu sudah boleh diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 atau Januari 2021 mendatang.

Untuk memutuskan sekolah boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka bukan lagi berdasarkan peta zonasi dari Satgas Covid-19.

Melansir Tribunnews.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim mengatakan peta zonasi tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.

Artinya, daerah ataupun kabupaten/kota dengan zona merah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka

"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat 20 November 2020.

Baca juga: PENGUMUMAN Siswa Masuk Sekolah Kapan oleh Mendikbud? Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021

Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.

Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.

"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengatakan ada dua pihak lain yang ikut menentukan penerapan pembelajaran tatap muka, selain pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga harus mendengarkan masukan dari kepala sekolah dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.

"Kalau tiga pihak ini tidak mengijinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," ucap Nadiem.

Para orang tua juga boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, meski sekolah dibuka.

Nadiem menekankan pentingnya izin dari orang tua kepada anaknya untuk memutuskan mengikuti pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved